Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

PN Prabumulih Selesaikan Kasus Pencurian

Skintific

Prabumulih Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana nomor 210/Pid.B/2025/PN Pbm. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025) di Gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Sindur, Kota Prabumulih.

Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Muhammad Novrianto, menyatakan bahwa kesepakatan damai antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan penting dalam putusan.

Skintific

“…oleh karena terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai maka kesepakatan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini…,” ujar Sugiri saat membacakan amar putusannya.


Kronologi Perkara: Niat Cari Kerja Berujung Pencurian HP

Kasus ini bermula ketika terdakwa A berniat mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan. Ia mengendarai sepeda motor dari wilayah Gelumbang menuju Karang Endah, Prabumulih. Merasa lelah, ia singgah di sebuah warung makan yang berada tepat di sebelah sebuah counter handphone.

Baca Juga : Prabumulih Berangkatkan 40 Warga Program Umroh Apresiasi

Usai makan siang, terdakwa hendak membeli paket data di counter tersebut. Namun begitu tiba di dalam toko, ia melihat sebuah handphone tergeletak di meja. Kondisi counter yang sepi memicu niat jahatnya. Terdakwa mengambil ponsel itu dan hendak pergi meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut ternyata dipergoki oleh seseorang yang sudah memperhatikan gerak-geriknya sejak awal. Meski sempat melarikan diri, terdakwa akhirnya menggunakan handphone itu untuk alat komunikasi sehari-hari.

Perbuatannya membuat terdakwa didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Terdakwa Menyesal, Korban Memaafkan

Kencan Berujung Rekayasa Penggerebekan, Pelaku Anak Diadili di PN Prabumulih

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia menyesali aksi pencurian tersebut dan berjanji tidak mengulanginya.

Korban yang hadir dalam persidangan menyatakan bersedia memaafkan terdakwa. Ia hanya meminta agar terdakwa tidak kembali melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Belasan PPPK di Prabumulih Ajukan Perceraian

Kesepakatan damai pun terjadi, dan hal ini menjadi dasar PN Prabumulih menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam proses penyelesaian perkara.

“Terjadi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan melalui mekanisme dan pendekatan keadilan restoratif,” ucap majelis hakim dalam pertimbangannya.


Vonis Ringan: 4 Bulan Penjara

Setelah mempertimbangkan pengakuan terdakwa, permintaan maaf, serta perdamaian kedua belah pihak, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa A.

Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Skintific