PRABUMULIH — Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih mencatat 223 pasangan resmi bercerai hingga Oktober 2025, dan di antara jumlah tersebut terdapat belasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Informasi ini disampaikan Kepala PA Kota Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI, melalui Humas PA, M. Miftah Mutaqin, saat diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini.
Belasan PPPK Masuk Daftar Penggugat Cerai
Miftah mengungkapkan bahwa dari ratusan perkara perceraian yang masuk, belasan di antaranya melibatkan PPPK.
“Untuk PPPK yang bercerai ada belasan dari total ratusan orang yang mengajukan gugatan per Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan mayoritas kasus tersebut merupakan Cerai Gugat, yaitu istri yang menggugat suami.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pencuri Kelapa Parut yang Viral di Prabumulih
Faktor Penyebab Didominasi Perselisihan dan Masalah Ekonomi
Menurut Miftah, penyebab perceraian didominasi perselisihan terus menerus, terutama berkaitan dengan masalah ekonomi dan persoalan lain dalam rumah tangga.
“Kebanyakan Cerai Gugat atau istri yang menggugat suami. Penyebabnya perselisihan terus menerus, namun detailnya perlu kami kaji lagi,” jelasnya.
Informasi yang diterima pengadilan menunjukkan bahwa banyak PPPK perempuan menggugat cerai setelah lulus PPPK, karena merasa tidak mampu bertahan dengan kondisi suami yang tidak bekerja, tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, atau melakukan KDRT.
PPPK Terkendala Surat Izin Atasan
Miftah menambahkan bahwa PPPK yang mengajukan perceraian kerap terhambat oleh persyaratan surat izin atasan, mengingat PPPK termasuk dalam kategori ASN yang wajib mengikuti aturan kepegawaian.
“PPPK ini di Undang-Undang ASN masuk dalam bagian ASN, sehingga ketika ingin bercerai harus mematuhi aturan pemerintahan terkait dan memiliki izin atasan,” tuturnya.
Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur secara rinci tata cara penerbitan izin tersebut.
Baca Juga : Dinkes Prabumulih Selidiki Dugaan Kelalaian RS AR Bunda
“Selama ini mereka hanya membawa izin dari atasan langsung di tempat bekerja, bukan dari kementerian atau pejabat tinggi pemerintahan,” tambahnya.
Hal inilah yang membuat sejumlah perkara PPPK sempat terkendala saat proses persidangan.
446 Warga Prabumulih Menyandang Status Janda atau Duda
PA Prabumulih mencatat bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 446 warga yang resmi berstatus janda atau duda, atau setara dengan 223 pasangan bercerai.
Secara keseluruhan, PA Prabumulih menerima 259 perkara masuk, terdiri dari:
-
223 perkara cerai
-
20 perkara rujuk
-
Sisanya masih dalam proses persidangan
Angka ini menunjukkan tingginya tingkat perceraian di Kota Prabumulih sepanjang 2025.






