Prambulilh – Remaja 16 Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu. Remaja di bawah umur di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial FJ (16) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui. Pelaku ditangkap saat berada di dalam bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih pada Senin (22/12/2025) dini hari. Dari tangan pelaku polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 9,84 gram.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. “Pelaku berhasil diamankan, saat itu pelaku sedang berada di ruang tamu. Penggeledahan disaksikan juga olah warga setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah dari keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga : Siswi SMK di Lampung Dibegal-Dibunuh, Sempat Berkelahi dengan Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram di lantai depan pelaku duduk saat diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial ID (DPO) yang berada di Kabupaten PALI. “Pelaku mengaku membeli barang bukti seharga Rp 6 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada saudara SA (DPO) seharga Rp 6,5 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku yang masih di bawah umur dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam disangkakan dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. FJ ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih.
Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram dan satu unit handphone merk oppo A38 hitam diamankan dari tangan tersangka. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegas Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH kepada wartawan Tribun Sumsel, Selasa (23/12/2025). Kasi Humas mengungkapkan, diringkusnya tersangka FJ bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Satres Narkoba pada Minggu (21/12/2025).
Dalam laporan disebutkan bahwa di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga pada akhirnya mengetahui kebenaran informasi tersebut. “Kasat Narkoba lalu memerintahkan jajaran ke lokasi dan meringkus tersangka. Saat akan diamankan tersangka sedang santai di ruang tamu bedeng dan bersama RT setempat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
FJ diduga saat diamankan sedang menunggu pembeli, dan dari penggeledahan petugas Satres Narkoba kemudian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,84 gram. “Pengakuan tersangka, sabu didapat dengan membeli dari inisial ID yang berada di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI seharga Rp 6 juta dan akan dijual kembali aeharga Rp 6,5 juta,” terang Kasi Humas. Namun belum sempat dijual, petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih telah datang meringkus tersangka. “Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas.






