Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BLK

Skintific

Prabumulih Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, menegaskan bahwa penyidik memang menindaklanjuti laporan itu. “Benar, sudah ada penetapan tersangka. Namun untuk jumlah dan nama-namanya belum bisa kami sampaikan,” ujar Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Skintific

Baca Juga : Harga Beras Tinggi, Polres Prabumulih Gelar Pasar Murah

Kasus ini muncul setelah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih kepada aparat.

Setelah menerima laporan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung membuka penyelidikan. Mereka sudah memeriksa sekitar 20 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar. Padahal, pagu anggaran proyek pembangunan gedung BLK tersebut mencapai Rp29,8 miliar dengan menggunakan dana tahun 2022.

Dalam penyidikan, dugaan penyimpangan mengemuka, mulai dari ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, mark-up anggaran, hingga manipulasi administrasi. Polisi menduga ada persekongkolan antara pihak pelaksana proyek dengan oknum kementerian maupun pihak lain yang terlibat.

Baca Juga : Cak Arlan dan Leoni Meriahkan Jalan Santai Warga di Prabumulih

Penyidik berencana menggelar perkara lanjutan untuk menentukan jumlah pasti tersangka. Mereka juga menyiapkan pemanggilan resmi terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Proyek pembangunan BLK UPTP berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proyek ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan sarana pelatihan.

Skintific