Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Nasib 154 Honorer R3 Prabumulih Aman, Wajib Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Skintific

Folder Berita Prambulilh — Kepastian nasib 154 honorer R3 di Kota Prabumulih akhirnya terjawab.

Kerja PPPK Paruh Waktu 4 Jam Sehari? Berikut Penjelasan Aturan Jam Kerjanya  yang Terbaru - Ayo Jakarta
Pemerintah Kota Prabumulih memastikan nasib 154 honorer kategori R3 aman dan akan mengusulkan mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Hal itu Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi tegaskan, saat bertemu langsung dengan perwakilan honorer R3 di Gedung DPRD Prabumulih, Senin (14/7/2025).

Skintific

“Mengacu pada Kepmen Nomor 16 Tahun 2025, khususnya poin 7 huruf b, PPK wajib mengusulkan honorer R3 yang terdaftar di database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” tegas Deni.

Hasil Lobi DPRD Prabumulih ke Kementerian

Deni bersama BKPSDM dan pejabat terkait memastikan kepastian tersebut setelah mereka melakukan audiensi langsung ke Kementerian PAN-RB dan Kemendagri

Baca Juga : Siapkan Anggaran Rp 12 M, Seluruh Pelajar SD dan SMP di Pemkot Prabumulih Bakal Dapat Seragam Gratis

“Kami gerak cepat ke kementerian setelah menerima aspirasi 154 honorer R3. Hasilnya, sesuai aturan, mereka wajib diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, bukan penuh waktu,” jelasnya.

Honorer R4 Tidak Termasuk, Status Tetap TKS

Deni menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengusulkan honorer kategori R4 karena mereka tidak tercantum dalam database BKN dan masih berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“R4 tidak masuk database, maka tidak ada aturan untuk mereka mengangkat atau mengusulkan sebagai PPPK,” katanya.

Pemkot Pastikan Gaji Honorer R3 Aman

Sementara itu, Sekda Kota Prabumulih, H Elman ST MM, meminta para honorer R3 yang masa kontraknya habis untuk segera memperpanjang SK agar tetap mendapatkan gaji hingga pengangkatan resmi.

“Silakan urus perpanjangan SK. Pemerintah akan menganggarkan gaji mereka sampai nanti diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Elman.

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, menambahkan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu akan segera pemerintah proses setelah tahapan kedua seleksi PPPK selesai.

“Gaji tetap dibayar sampai proses seleksi selesai. Tapi kami akan rapat dulu dengan pihak terkait soal mekanisme penganggaran. R4 itu tenaga sukarela. Mereka tidak masuk anggaran, bahkan SK pun hanya dibuat oleh OPD, camat, atau lurah,” tutupnya.


Kesimpulan:
DPRD dan Pemkot Prabumulih memastikan honorer R3 tetap memiliki masa depan dengan usulan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sesuai ketentuan Kepmen 16/2025. Sementara itu, honorer R4 tetap berstatus TKS tanpa jaminan pengangkatan.

Skintific