Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Prabumulih, JPU Hadirkan Ahli Hukum Unsri

Skintific

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih. Dalam persidangan terbaru, JPU menghadirkan ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk memberikan keterangan ahli. Bahkan, kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk membedah aspek hukum administrasi serta potensi pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Langkah ini menjadi sangat penting untuk memperjelas tanggung jawab para terdakwa dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, jaksa fokus menggali pandangan ahli mengenai aturan main penyaluran dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu. Keterangan ini akan menjadi landasan kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Skintific

Bedah Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Ahli hukum Unsri menjelaskan secara detail mengenai batasan wewenang pejabat dalam mengelola dana hibah. Selain itu, ia memaparkan bahwa setiap penyimpangan dari naskah perjanjian hibah daerah merupakan bentuk pelanggaran serius. Sebab, dana hibah harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sangat ketat.

Akibatnya, setiap penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun, tim penasihat hukum terdakwa mencoba memberikan pembelaan melalui argumen teknis administratif. Selanjutnya, jaksa menyanggah argumen tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti penyalahgunaan anggaran di lapangan.

Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Pejabat

Musi Online | Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih: JPU Hadirkan 7  Saksi, Sidang Ungkap Banyak Kejanggalan Anggaran

Baca juga:Kapolres Natuna Imbau Waspada Investasi Digital Ilegal

Dalam keterangannya, ahli menekankan bahwa kerugian negara muncul akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengawasan dana. Bahkan, ia menyebutkan bahwa jabatan tertentu melekat dengan tanggung jawab hukum atas setiap rupiah yang keluar dari kas daerah. Oleh sebab itu, penyidik terus melacak aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

“Ahli memberikan pandangan jernih mengenai konstruksi hukum kasus ini. Oleh karena itu, kami semakin yakin bahwa ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan dana tersebut,” ujar perwakilan JPU pasca-persidangan.

Selanjutnya, hakim meminta jaksa untuk menyinkronkan keterangan ahli dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, majelis hakim akan mendapatkan gambaran utuh mengenai total kerugian keuangan negara yang sebenarnya.

Harapan Publik pada Persidangan Prabumulih

Masyarakat Prabumulih mengawasi jalannya persidangan ini dengan penuh antusiasme. Sebab, kasus ini melibatkan dana publik yang seharusnya membiayai pesta demokrasi secara jujur dan adil. Oleh karena itu, vonis yang adil sangat publik harapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Berikut adalah beberapa fokus utama penyidikan dalam kasus ini:

  1. Laporan Pertanggungjawaban: Verifikasi dokumen yang diduga fiktif dalam penggunaan anggaran hibah.

  2. Saksi Mahkota: Pemanggilan saksi-saksi lain yang mengetahui langsung alur pembagian dana.

  3. Audit Keuangan: Tim penyidik bekerja sama dengan auditor untuk menghitung selisih angka penggunaan dana.

Sebagai tambahan, persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sebagai penutup, kehadiran ahli hukum dari Unsri ini semakin menyudutkan posisi para terdakwa di meja hijau. Dengan demikian, proses penegakan hukum di Sumatera Selatan menunjukkan tren yang semakin positif dan berintegritas.

Skintific