Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Bandar Sabu Tumbang di Tengah Kebun Karet

Skintific

Prabumulih – Aksi nekat Agus Apriyadi (41), warga Jalan M. Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir tragis. Pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu ini tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menyergapnya di tengah kebun karet di Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, Sabtu (25/10/2025) sore.

Informasi masyarakat menyebutkan, pelaku kerap terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dengan membawa “paket misterius”. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Skintific

 

baca juga : Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih

Dalam operasi yang berlangsung dramatis, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggotanya melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menjebak pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, target muncul mengendarai motor Honda Genio merah-hitam BG 4304 ADD.

 

Saat hendak diamankan, Agus sempat berusaha kabur dengan tancap gas. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim Satresnarkoba yang sudah bersiaga berhasil menghadang dan membekuknya tanpa perlawanan berarti.

Bandar Sabu Tumbang di Tengah Kebun Karet, Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Agus Apriyadi dengan 9 Paket Sabu Siap Edar

Di hadapan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 9 paket sabu siap edar seberat 2,18 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok stenlis Dji Sam Soe warna hitam di dashboard motor pelaku.

 

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo A17, pipet plastik, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat diinterogasi, Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR (DPO) seharga Rp1,2 juta. Kini, polisi masih memburu AR yang diduga sebagai pemasok jaringan lokal tersebut.

 

“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Siapa pun yang bermain, akan kami sikat habis!” tegas Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H.

 

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

baca juga : Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih Diamankan Polisi

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Skintific