Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Remaja di Prabumulih Diperkosa Saat Rumahnya Sepi

Skintific

Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai  Anak di Bawah Umur Perkosa

Prabumulih — Polisi menangkap seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muara Enim, karena diduga memperkosa anak di bawah umur di Kota Prabumulih. Aksi bejat itu terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Prabumulih pada 21 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B-250/VII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel.

Korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun, warga salah satu kecamatan di Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Skintific

Pelaku Manfaatkan Situasi Rumah Sepi

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertemu. Namun, ketika melihat situasi rumah sedang kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya.

baca juga : Arlan Tinjau 5 SPPG, Ingatkan Kebersihan MBG

“Korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku nekat memperkosa korban saat tidak ada orang di rumah,” ungkap Tiyan kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Usai kejadian, korban melapor ke orang tuanya yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak dan menangkap pelaku di wilayah Muara Enim tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Tiyan.


Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Barang-barang tersebut kini dijadikan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Remaja di Prabumulih Diperkosa Saat Rumahnya Sepi, Pelaku Ditangkap

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Tiyan.


Ancaman Hukuman Berat

Sesuai pasal tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Pihak kepolisian berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

baca juga : Polres Prabumulih Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III,

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui tindakan pelecehan atau kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tutup Tiyan.


Kesimpulan

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Prabumulih ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat. Polisi kini memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sementara korban mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Skintific