Prabumulih – Kasim, warga Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi korban pembegalan keji oleh temannya sendiri, Densyah (49). Akibat serangan brutal itu, Kasim mengalami luka tusuk di punggung dan tangan kiri, serta kehilangan sepeda motornya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Puyang Gunung Ibul, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengatakan, pelaku menghubungi korban dengan alasan meminta dijemput di Pasar PTM lantai 2, tempat pelaku bekerja sebagai tukang jahit. Tanpa menaruh curiga, Kasim langsung datang menjemput pelaku. Setelah itu, Densyah meminta korban melintasi kawasan Islamic Center Prabumulih dengan alasan hendak mengantarkan pesanan jahitan.
Baca Juga : Paket Misterius Nyaris Menjebak Ketua IWO Prabumulih
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru menunjukkan niat jahatnya. Saat melewati area sepi di Jalan Puyang Gunung Ibul, Densyah meminta Kasim berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Begitu motor berhenti, pelaku tiba-tiba menyerang dan menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.
Tusukan pertama mengenai punggung korban, sementara tusukan kedua melukai tangan kirinya. Dalam kondisi panik dan kesakitan, Kasim terpaksa melepaskan motornya. Pelaku pun melarikan diri membawa sepeda motor Honda BeAt warna biru bernomor polisi BG-2782-DAV.
Baca Juga : Wali Kota Prabumulih Lantik 789 PPPK
Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian segera menolong korban dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan jejak pelaku. Setelah berpindah-pindah tempat, Densyah akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih bersama barang bukti,” ujar AKP Tiyan. Ia menegaskan, penyidik telah menetapkan Densyah sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.






