Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polisi Ringkus Pencuri Kelapa Parut yang Viral di Prabumulih

Skintific

PRABUMULIH – Tim gabungan Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat bersama Tim Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pencurian kelapa parut di sebuah gudang di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Mereka menelusuri rekaman CCTV yang beredar dan mengidentifikasi pelaku bernama Ferry Good Ginting (48), warga Jalan Kol Dani Effendi Nomor 443, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Video aksi pencurian itu sebelumnya viral di media sosial.

Skintific

Pelaku Berusaha Kabur Saat Digerebek

Tim gabungan menyergap rumah Ferry pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ferry mencoba kabur begitu melihat kedatangan polisi, tetapi petugas langsung mengejarnya dan menangkapnya sebelum ia berhasil meloloskan diri.

Baca Juga : Dinkes Prabumulih Selidiki Dugaan Kelalaian RS AR Bunda

Petugas kemudian membawa Ferry untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ferry, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Mio M3 tanpa pelat nomor

  • 12 butir kelapa parut beserta karung

  • 1 masker kain warna hitam

  • 1 celana pendek warna coklat

Seluruh barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa Ferry melakukan aksi pencurian secara berulang.

Kronologi Pencurian Terekam Jelas di CCTV

Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ringkus Pencuri Kelapa Parut - Polisi

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH, menjelaskan bahwa penangkapan Ferry berawal dari laporan korban, Hendra Saputra (31), pedagang kelapa parut yang tinggal di Jalan Nigata Muaratiga, Kecamatan Prabumulih Utara.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota, Wawako Prabumulih Pimpin Apel Mingguan

Hendra kehilangan kelapa parut di gudangnya pada Jumat (28/11/2025). Ia memasang CCTV karena terus mengalami pencurian di tempat yang sama. Kamera itu akhirnya merekam aksi Ferry yang mengenakan penutup wajah, memanjat pagar yang tertutup, dan masuk ke gudang untuk membawa satu karung kelapa parut.

“Aksi pencurian ini terjadi berulang-ulang. Karena itu korban memasang CCTV dan akhirnya mendapatkan wajah pelaku,” ujar Baratanata, Minggu (30/11/2025).

Petugas Kejar dan Tangkap Pelaku

Setelah menerima laporan dan memastikan kesesuaian rekaman CCTV dengan identitas Ferry, tim gabungan langsung menyisir lokasi dan melakukan penangkapan.

“Saat kami mendekat, Ferry mencoba kabur. Namun anggota yang sigap langsung mengejarnya dan menangkapnya,” jelas Baratanata.

Ancaman Hukuman Berat

Ferry kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang berhasil diungkap aparat Polres Prabumulih dalam beberapa bulan terakhir. Polisi menegaskan mereka akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan warga.

Skintific