Kadis Kominfo Prabumulih Ingatkan Warga Waspadai Jerat Pinjol Ilegal di Era Digital
Prabumulih — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si, hadir sebagai narasumber dalam Pertemuan Rutin Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Prabumulih yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan di tengah kemajuan teknologi informasi.
Dalam paparannya, Mulyadi Musa menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa dampak ganda bagi kehidupan masyarakat. Di satu sisi, teknologi memudahkan akses terhadap berbagai layanan, termasuk layanan keuangan digital. Namun di sisi lain, kemudahan itu juga membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, pencurian data pribadi, hingga praktik pinjaman ilegal yang menjerat banyak korban.
“Masyarakat harus semakin cerdas memanfaatkan teknologi, terutama dalam hal keuangan digital. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online cepat cair tanpa memastikan legalitas dan keamanan platformnya,” tegas Mulyadi Musa di hadapan peserta.
baca juga : Remaja di Prabumulih Diperkosa Saat Rumahnya Sepi
Edukasi Literasi Digital untuk Cegah Kejahatan Siber
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu melindungi diri dari ancaman dunia maya. Ia menuturkan bahwa banyak korban pinjol ilegal yang terjebak karena kurang memahami mekanisme hukum dan keamanan data pribadi.
Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. Mulyadi juga membagikan tips praktis untuk menjaga keamanan data, seperti tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta menghindari tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan singkat atau media sosial.
Selain itu, Dinas Kominfo Kota Prabumulih juga terus memperkuat edukasi publik lewat sosialisasi keamanan digital, kerja sama lintas instansi, dan kampanye literasi digital di berbagai komunitas. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah kota dalam menekan angka kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi di masyarakat.
Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengurus dan anggota IAD Daerah Prabumulih itu berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya serta berbagi pengalaman terkait kasus pinjaman online yang marak terjadi di lingkungan sekitar. Diskusi pun berkembang menarik saat membahas berbagai modus baru penipuan digital yang sering menjebak korban dengan tawaran menggiurkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IAD Daerah Prabumulih, Ny. Lis Khristiya, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kominfo atas dukungan dan partisipasi aktifnya. Ia menilai kegiatan ini sangat penting sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas edukasi yang diberikan Dinas Kominfo. Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga, tidak mudah tertipu oleh praktik pinjol ilegal yang kian marak,” ujar Lis Khristiya.
baca juga : Arlan Tinjau 5 SPPG, Ingatkan Kebersihan MBG
Kominfo Dorong Masyarakat Aktif Melapor
Di akhir kegiatan, Mulyadi Musa mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak berwenang bila menemukan praktik pinjaman online ilegal atau bentuk kejahatan siber lainnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem digital yang aman dan sehat,” tambahnya.
Dengan kegiatan seperti ini, Dinas Kominfo Kota Prabumulih berharap kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital semakin meningkat, sehingga mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan terlindungi dari ancaman dunia maya.






