Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Edaran BKN Tegas, ASN dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan

Skintific

Prambulilh – Edaran BKN Tegas, ASN dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

ASN yang menjabat sebagai BPD wajib memilih salah satu jabatan, baik sebagai PNS/PPPK maupun sebagai anggota BPD. Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, masih ditemukan BPD yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah dilantik, tetapi tetap bertahan sebagai BPD dan tidak bersedia mengundurkan diri dari salah satu jabatan. Padahal, imbauan telah disampaikan sebelumnya.

Skintific

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara. Karena itu, Pemerintah Kota Prabumulih diminta bersikap tegas. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Prabumulih, Matnur Latief ST MSi, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini. “Iya, itu benar. Sesuai edaran BKN, ASN tidak boleh merangkap jabatan sebagai BPD karena sama-sama dibiayai oleh negara,” tegas Matnur Latief.

Baca Juga : Olah Serat Nanas Jadi Kerajinan Tangan, Kakanwil Ditjen PAS Sumsel Puji Kreatifitas WBP Rutan Prabumulih

Edaran BKN Tegas
Edaran BKN Tegas

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan agar yang bersangkutan segera memilih salah satu jabatan, namun hingga kini masih ada yang tidak mengindahkannya. Matnur Latief menegaskan, ASN yang tetap merangkap jabatan sebagai BPD berpotensi dikenakan sanksi. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Prabumulih, Matnur Latief ST MSi, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.  “Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, serta kewajiban mengembalikan salah satu penghasilan yang telah diterima. Bahkan, tidak menutup kemungkinan berimplikasi pidana,” jelasnya.

Larangan rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan ASN memiliki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin. Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Prabumulih diharapkan menegakkan regulasi secara konsisten demi menjaga profesionalisme ASN serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Skintific