Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Dinkes Prabumulih Selidiki Dugaan Kelalaian RS AR Bunda

Skintific

Prabumulih – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih menyelidiki dugaan kelalaian tenaga medis di RS AR Bunda yang menyebabkan seorang bayi berusia empat bulan meninggal dunia. Bayi itu sempat dirawat di rumah sakit sebelum dirujuk ke RS Bari Palembang dalam kondisi kritis.

Plt Kadinkes Prabumulih, Djoko Listyanto AP SKM MSi, mengungkapkan bahwa tim investigasi telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen penting dari pihak rumah sakit maupun orang tua pasien.

Skintific

Baca Juga : Wakil Wali Kota, Wawako Prabumulih Pimpin Apel Mingguan,

“Tim mengunjungi RS AR Bunda, memeriksa cara tenaga medis menangani pasien, menelusuri SOP pelayanan, dan memeriksa dokumen penunjang lainnya. Kami juga mewawancarai tenaga medis untuk mendalami dugaan kelalaian,” ujarnya, Senin sore (24/11/2025).

Selain itu, pada Selasa (25/11/2025), Dinkes Prabumulih akan berangkat ke RS Bari Palembang untuk meninjau kondisi pasien saat tiba dan mengetahui kronologi hingga bayi dinyatakan meninggal dunia.

Kelalaian Bisa Berujung Pidana

Dinkes Provinsi Sumsel Sidak RS AR Bunda Prabumulih, Wartawan Dilarang Meliput - FAJARSUMSEL.COM

Djoko menegaskan, jika tim investigasi menemukan kelalaian serius, Dinkes akan menjatuhkan sanksi administratif dan pembinaan kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, tenaga medis juga berpotensi dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  UKW Angkatan 49 Prabumulih: 18 Wartawan Lulus, Penguji Tekankan Pentingnya Kompetensi

“Jika kelalaian terbukti, kami tidak segan memberikan sanksi tegas. Selain sanksi dari Dinkes, kelalaian berat bisa berkonsekuensi pidana,” tegas Djoko.

Tenaga Medis Memiliki SIP Aktif

Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr Harry Wahyudi SpRad MARS, menegaskan bahwa seluruh tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Ia juga menyatakan, jika hasil investigasi menemukan kelalaian, rumah sakit akan langsung memberikan sanksi kepada tenaga medis bersangkutan.

“Jika terbukti ada kelalaian, kami memberikan sanksi tegas, karena SIP aktif menunjukkan kompetensi mereka sudah terverifikasi dan pelayanan harus sesuai standar,” jelas Harry.

Selain itu, pihak rumah sakit telah melakukan evaluasi internal untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan. “Kami menyelenggarakan evaluasi internal sebagai langkah perbaikan agar pelayanan kesehatan berjalan optimal,” tuturnya.

Skintific