PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, semakin intensif mengusut dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana sebesar Rp 26 miliar yang bersumber dari APBD 2023 itu dipercayakan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih. Namun, laporan masyarakat memunculkan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Pemeriksaan Saksi Semakin Luas
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safe’i, menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi hingga Selasa (23/9/2025). Dari sembilan orang itu, terdapat Ketua KPUD, empat komisioner, bendahara, dan seorang staf. Setiap saksi diminta membawa dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Menurut Safe’i, langkah ini sangat penting untuk menguji kebenaran laporan masyarakat. “Sudah ada sembilan orang kita periksa terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KPUD Prabumulih tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga : STEI Al-Furqon Prabumulih Gelar Kuliah Perdana
Bermula dari Laporan Warga
Kasus tersebut tidak muncul begitu saja. Pada Agustus 2025, masyarakat melayangkan laporan resmi ke Kejari. Laporan itu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dipakai untuk mendanai kebutuhan Pilkada.
Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan penyelidikan awal. Dari sinilah muncul langkah pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti. Safe’i menegaskan, pemeriksaan dilakukan agar penggunaan dana hibah sesuai aturan yang berlaku.
Proses Klarifikasi dan Pengumpulan Bukti
Seiring berjalannya penyidikan, Kejari fokus pada klarifikasi serta verifikasi dokumen. Data keuangan yang diserahkan saksi menjadi bahan utama untuk memastikan aliran dana. Karena itu, tim bekerja secara hati-hati agar hasil penyelidikan tidak menyisakan keraguan.
Safe’i menambahkan, pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Melainkan upaya konkret untuk membuktikan ada tidaknya penyalahgunaan dana. “Pemanggilan ini bagian dari klarifikasi. Kita ingin memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga : Senam Pagi Bersama, Pemkot Prabumulih Gaungkan Hidup Sehat
Belum Hitung Kerugian Negara
Walau pemeriksaan sudah berjalan, Kejari belum menentukan nilai kerugian negara. Hingga kini, tim masih mengolah data dan mengecek keabsahan dokumen. Setelah tahap ini rampung, barulah jaksa dapat menghitung potensi kerugian negara.
“Masih proses pengumpulan data dan dokumen. Nanti akan kita hitung setelah tahap awal selesai,” jelas Safe’i. Dengan demikian, publik harus bersabar menunggu hasil final dari penyidik.
Publik Berharap Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana Pilkada di daerah. Oleh sebab itu, masyarakat berharap Kejari mampu menuntaskan penyidikan secara transparan. Publik juga menilai, penegakan hukum yang tegas bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana hibah.
Selain itu, pemeriksaan menyeluruh dapat memperkuat kepercayaan warga terhadap lembaga hukum. Karena itu, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejari Prabumulih untuk menuntaskan kasus ini.